Perpres No. 20 Tahun 2018 Harus Dikawal
Peraturan Presiden No. 20/2018 tentang Pernggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus dikawal. Pasalnya, Perpres ini memberi kemudahan akses bagi TKA mengisi pasar kerja di Indonesia. Pekerja lokal tak boleh tersingkir. Mestinya TKA yang bekerja di dalam negeri bukan para pekerja kasar, namun pekerja yang ahli di bidang manajerial.
Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati menyampaikan hal ini kepada Parlementaria sebelum mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018). “Dengan adanya Perpres itu, kita harus benar-benar mengawal bahwa peraturan itu bukan untuk pekerjaan-pekerjaan kasar. Saya khawatir nanti jadi bumerang yang menyerang balik Pemerintahan Jokowi sendiri,” tegasnya.
Seperti diketahui, di berbagai daerah sudah banyak ditemukan pekerja asing asal Cina yang bekerja sebagai pekerja kasar di perkebunan, pertambangan, hingga pelabuhan. UU No.13/2003 memang membolehkan rekrutmen TKA sepenjang untuk bidang-bidang yang belum ada ahlinya di tanah air. TKA yang bekerja di Indonesia harus pada level manajerial.
“Saya minta masyarakat juga mengawalnya. Bagaimana pun juga kita masih membutuhkan pekerjaan bagi pekerja lokal. Komisi IX akan mengawal ini,” ucap Anggota F-PPP DPR itu. Okky juga mengungkapkan, Menteri Tenaga Kerja telah meyakinkan publik bahwa Perpres itu hanya untuk menarik pekerja ahli dari luar negeri.
Ia juga menyerukan, para pekerja lokal harus mendapat proteksi negara. Jangan sampai Perpres tersebut malah menjadi pintu masuk serbuan TKA ke dalam negeri. Di negara ini masih banyak pengangguran dan lapangan kerja masih terbatas. (mh/sc)